Terungkap, ternyata ini salah satu Biang Perbedaan pendapat dalam Masalah Fiqih



Dalam ranah Fiqih banyak sekali ditemukan perbedaan pendapat. Salah satu sebabnya adalah hadits hadits yang menjelaskan materi yang diperselisihkan belum diketahui derajatnya. Apakah shahih ataukah dhaif.

Pertanyaaannya, Mungkinkah para ulama besar fiqih belum mengetahui derajat hadits yang diperselisihkan..?

Perlu diketahui bahwa  perkembangan Fiqih lebih dahulu maju dibandingkan perkembangan hadits dan  ilmu hadits.

Coba perhatikan runtututan masa hidup para Ulama berdasarkan tahun mereka hidup :

✔️ Ulama Besar Fiqih

✅ Imam Abu Hanifah lahir di Kufah, Iraq (80 - 150 Hijriyah)

✅ Imam Malik Imam, lahir di Madinah (93 - 179 Hijriyah)

✅ Imam As-Syafi'i, lahir di Palestina (150-204 Hijriyah)

✅ Imam Ahmad bin Hambal
lahir di Baghdad, Iraq
(164-241 Hijriyah)

✔️Ulama Besar Hadits

✅ Imam al-Bukhari, lahir di Bukhara, Uzbekistan (194 - 256 Hijriyah)

✅ Imam Muslim, lahir di Nasysabur, Iran
(204-261 Hijriyah)

✅ Imam Abu Dawud, lahir di Sijistan, Iran/Afghanistan, (202-275 Hijriyah)

✅ Imam at-Tirmidzi, lahir di Termiz
(209 - 279 Hijriyah

✅ Imam an-Nasa'i, Uzbekistan lahir di Nasa', Turkmenistan (215 - 303 H)

✅ Imam Ibn Majah, lahir di Qazwin, Iran
(209-273 Hijriyah)

Setelah kita melihat runtutan tahun hidup mereka, bisa disimpulkan bahwa upaya Seleksi hadits secara Totalitas baru di Mulai sejak munculnya Imam Bukhari yang Hidup dari rentang tahun 194 - 256 H (awal abad ke dua hijriyah). Lihat, saat Imam Syafi'i wafat pada tahun 204 H, Imam Bukhari baru berusia 8 Tahun (Lahir 196) 

Sementara para imam besar Fiqih sudah mempropagandakan Ilmu fiqih sejak abad pertama Hijriyah sampai masuk abad ke dua hijriyah.

Jadi ada rentang waktu kurang lebih 100 tahun Fiqih lebih dulu dari hadits. Artinya, Fiqih lebih dahulu menjadi dasar solusi dalam Istinbath Hukum dibanding hadits. Sementara yang menjadi Penentu dalam kesimpulan sebuah hukum Adalah derajat hadits apakah Shahih ataukah dhahif. Sementara pada saat Fiqih berkembang di masa awal, perangkat hadits dan ilmu hadits sebagai alat justifikasi hukum belum berkembang.

___
Ustadz Khudori

0 Komentar