Mengghibahi Orang Kafir, boleh nggak..?


Di Negara kita Saat mendekati hari raya salah satu agama, biasa terjadi perang ideologi yang menampilkan Adu argumentasi mengenai keabsahan ajaran masing-masing. Adu Argumentasi itu terjadi hingga taraf membuka kelemahan Kitab Suci, Konsep Aqidah dan Syari'at, Tanggal lahir Rasul Utusan hingga hukum mengucapkan hari raya antara satu dengan yang lain. 

Sebagian orang menganggap hal itu biasa saja dan sebagian yang lain menganggapnya Sebagai Ghibah.

Perlu diketahui bahwa Salah satu Dosa besar yang laku keras di pasaran adalah Berghibah. Ghibah adalah termasuk DOSA BESAR yang hukumnya Dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'âlâ dalam al-Qur'an. Allah berfirman :

وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

Dan janganlah sebagian kamu mengghibah sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.

(QS. Al-Hujurat : 12)

Sementara di dalam Hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mendefinisikan ghibah sebagai :

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

Engkau membicarakan SAUDARAMU dengan pembicaraan yang ia tidak menyukainya. 

(HR. Muslim)

(أخاك) أي: المسلم.

Yang dimaksud dengan Kata Akhaka dalam hadits di atas adalah "saudaramu yaitu seorang MUSLIM."

(Aunul Ma'bud) 

Ada hadits yang lebih spesifik mengenai haramnya ghibah dan objek yang dighibahi. 

Dalam hadits Abu Barzah Al-Aslamiy radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tegas melarang ghibah kepada KAUM MUSLIMIN :

يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ، لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ

"Wahai seluruh orang-orang yang imannya masih di lisannya dan Imannya belum masuk kedalam hatinya, janganlah kalian mengghibahi kaum Muslimin...". 

(HR. Abu Dawud dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Dalam hadits di atas jelas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tegas melarang ghibah kepada KAUM MUSLIMIN 

Maka kita bisa menyimpulkan maksud yang tersirat dari hadits di atas bahwa orang KAFIR tidak masuk kedalam cakupan dalil di atas atau dengan kata lain BAHWA BERGHIBAH KEPADA ORANG KAFIR ITU BOLEH. 

Maka Maksud Akhaka di atas lebih spesifik dijelaskan :

فيه دليل على أن من ليس أخالك من اليهود والنصارى وسائر أهل الملل ومن أخرجته بدعته إلى غير دين الاسلام لاغيبة له 

"Padanya terdapat dalil bahwa orang yang bukan saudara bagimu dari kalangan Yahudi dan Nashrani serta seluruh pemeluk agama lainnya dan orang yang melakukan bid'ah yang mengeluarkannya dari islam (Bid'ah Mukafirah), TIDAK ADA GHIBAH KEPADANYA."

(Al-'Allâmah Al-Alûsiy dalam tafsirnya menukil perkataan Al-Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah) 

Jadi menurut Imam al-Alusy Ghibah diperbolehkan dan ditujukan kepada :

✅ Yahudi 

✅ Nasrani

✅ Pelaku Bid'ah Mukaffirah

Namun, sebagai mana kita tahu bahwa kafir terbagi 4, ada :

✅ Kafir Harbi

✅ Kafir Muahad

✅ Kafir Mustakman 

✅ Kafir Dzimmi

____

✅ Kafir Harbi adalah orang kafir yang terang-terangan Membenci dan Menyerang Umat islam. 

✅ Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin.

✅ Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin.

✅ Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam.

Mengghibahi orang kafir harbi itu boleh sekali. Namun, meski boleh, jika tidak ada maslahat di dalamnya sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan kita :

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ

“Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaknya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” 

(HR. Tirmidzi no. 1977 dan Ahmad no. 3752)

Adapun mengghibah orang kafir selain kafir harbi, Yaitu Kafir Mu’ahad, Mustakman dan Kafir Dzimmi. Mengghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka.

Mengghibah yang dimaksud di atas adalah mengghibah prikehidupan mereka sehari-hari dalam hidup bertetangga dan bermasyarakat, seperti muamalah. Maka Hukum mengghibahi mereka dalam objek tersebut setara dengan mengghibah terhadap sesama muslim. Haram. Misalnya : Saat mereka memiliki punya utang kepada kita maka tidak perlu disebar-sebarkan ke tetangga yang lain. 

Adapun membahas konsep kepercayaan atau keimanan mereka secara umum maka itu dibolehkan. Karena di dalamnya ada maslahat agama seperti menjelaskan kepada Anak-anak kita yang bergaul dengan mereka.

Banyak terjadi, Anak-anak kita sepulang bermain dengan mereka, anak-anak sering bertanya tentang tata cara mereka berdoa sebelum makan, Ucapan-ucapan spontan dari lisan-lisan mereka dan kebiasaan mereka beribadah. Maka kita wajib menjelaskan kebiasaan beragama mereka meskipun mereka bukan kafir harbi. Dan penjelasan itu tidak termasuk Ghibah meskipun menyangkut diri mereka.

____

Ustadz KhudoriM

udir Pesantren Inklusi Griya Sunnah Cileungsi Bogor


0 Komentar