Qabliyah Shubuh dan Tahajjud bisa diqadha, Puasa Syawal bisa kah diqadha?

Alhamdulillah

Islam adalah agama solusi. Dalam islam dikenal 2 istilah solutif untuk menutupi ibadah yang terluput yaitu Kafarat dan Qadha. 

Kafarat adalah Hukuman untuk menutupi ibadah yang terluput yang diaplikasikan berupa memberi makanan, memerdekakan budak atau puasa. 

Sedangkan Qadha adalah Ibadah Serupa sebagai pengganti atas ibadah utama yang tertinggal atau luput dilaksanakan. 

Pada dasarnya ibadah-ibadah sunnah umumnya jika terluput dari waktunya karena udzur maka bisa diqadha karena hal itu telah dijelaskan di dalam sunnah. 

Berikut Contoh dan Landasan Amalan-amalan Sunnah yang bisa diqadha :

Mengqadha Qabliyah Shubuh

Dalam masalah Qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh, terdapat dua waktu yang ditemukan penjelasannya dari hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, yaitu:

☑️ Pertama, Langsung setelah selesai shalat Shubuh

Terdapat hadits  yang menunjukkan bahwa diperbolehkan meng-qadha’ shalat Qabliyah Shubuh langsung setelah selesai mendirikan shalat subuh.

Diriwayatkan dari Qais bin Qahd radhiyallahu ‘anhu:

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلًا يَا قَيْسُ، أَصَلَاتَانِ مَعًا ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلَا إِذَن

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (dari rumah), lalu iqamah pun dikumandangkan. 

Aku shalat subuh bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, dan menjumpaiku sedang shalat. 

Rasulullah bersabda, “Wahai Qais! Bukankah Engkau shalat (subuh) bersama kami? Aku menjawab, “Iya, wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku tadi belum mengerjakan shalat sunnah dua raka’at fajar.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu silakan.” 

(HR. Tirmidzi no. 422, dinilai shahih oleh Al-Albani)

☑️ Kedua, Setelah Matahari Terbit 

Waktu untuk meng-Qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh boleh juga dilakukan setelah matahari terbit. 

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

Barangsiapa yang belum melaksanakan shalat dua raka’at fajar, maka hendaklah mengerjakannya setelah matahari terbit.

(HR. Tirmidzi no. 423, dinilai shahih oleh Al-Albani)

قال الخطابي : فيه بيان أن لمن فاتته الركعتان قبل الفريضة أن يصليهما بعد طلو ع الشمس

Al-Khatthabi berkata : Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa barang siapa yang terluput mengerjakan shalat 2 raka'at sebelum shalat fardhu (Shubuh) ia boleh mengerjakan shalat 2 raka'at tersebut setelah matahari terbit. 

Mangqadha Tahajjud

Syamsuddin Haq Al-'Azim Abadi membawakan hadits dari 'Umar bin Khatthab, bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَن نامَ عن حِزْبِهِ، أوْ عن شَيءٍ منه، فَقَرَأَهُ فِيما بيْنَ صَلاةِ الفَجْرِ وصَلاةِ الظُّهْرِ؛ كُتِبَ له كَأنَّما قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ.

الراوي : عمر بن الخطاب | المحدث : مسلم | المصدر : صحيح مسلم

الصفحة أو الرقم: 747 | خلاصة حكم المحدث : [صحيح]

Barang siapa yang tertidur, sehingga tidak melaksanakan kebiasaan shalat malamnya, kemudian dia mengerjakan shalat tersebut di antara shalat Subuh dan shalat Dzuhur maka dia dicatat seperti orang yang melaksanakan shalat tahajud di malam hari. 

(HR. Muslim 747)

Penulis kitab Aunul Ma'bud berkata, "Hadis ini menunjukkan disyariatkannya melakukan amal saleh di malam hari. Dan menunjukkan disyariatkannya mengqadha amalan tersebut jika tidak sempat melaksanakannya, karena ketiduran atau uzur lainnya. Siapa saja yang melaksanakan qadha amal ini di antara shalat subuh dan shalat zuhur maka dia seperti melaksanakannya di malam hari.

(Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, 4:139)

 ✅ Qadha Puasa Syawal

Hari ini Adalah hari Selasa 24 Mei 2022 bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1443 Hijriyah yang berarti masih ada sekitar 6 hari lagi untuk melaksanakan puasa syawal. Karena diperkirakan bulan syawal tahun ini sebanyak 29 hari. 

Bagi yang berhalangan karena udzur maka puasa syawal nya bisa dilakukan di bulan Dzulq'adah. Mungkin ada yang bertanya, bagaimana mungkin puasa Syawwal yang hukumnya sunnah bisa di qadha' layaknya ibadah yang hukumnya wajib? 

Sebagaimana disampaikan oleh Syeikh 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar beliau menjelaskan :

كالراتبة إذا أخرها عن وقتها لعذر حتى خرج وقتها فإنه يقضيها كما جاءت به السنة، و هو اختيار شيخنا محمد بن صالح العثيمين

Sebagaimana ibadah sunnah (yang lain) jika seseorang mengakhirkan dari waktunya karena udzur sampai waktunya habis maka ia bisa mengqadhanya. Yang seperti itu telah dijelaskan didalam sunnah"

Kitab Wabalul Ghamamah fi syarhi 'umdatil fiqhi libni qudamah (Jilid 5 hal 212)

Bahkan pendapat ini juga dinukil oleh ulama Syafi'iyyah. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib Asy-Syirbini berkata dalam kitab beliau Mughnil Muhtaj yang merupakan syarah Minhajut Thalibin :

ولذلك قال يعضهم يستحب في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب

Oleh karena itu sebagian ulama berkata : disukai dalama keadaan seperti ini berpuasa 6 hari Syawwal dibulan Dzul qa'dah, karena disukai qadha' puasa sunnah. 

(Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'aani Alfazhil Minhaj jilid 2 hal 233)

Al-'Allamah Abu Bakr 'Utsman bin Muhammad Ad-Dimyathi Al-Bakri juga mengatakan persis semisal perkatan Al-Imam Asy-Syirbini :

ولذلك قال يعضهم يستحب في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب

Oleh karena itu sebagian mereka (para ulama) berkata : disukai baginya dikeadaan seperti ini berpuasa 6 hari Syawwal dibulan Dzul qa'dah, karena disukai qadha' puasa sunnah.

(Hasyiyah I'anah Ath-Thalibin 'ala Halli alfazhi fathil mu'in lisyarhi Qurratal 'ain Bimuhimmatiddin jilid 2 hal 448)

Demikian pula dari pensyarah Minhajut Thalibin yang lain, yaitu Al-Imam Ahmad bin Hamzah Ar-Ramli dam kitab beliau Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj :

وما أفتى به الوالد رحمه الله أيضا أنه يسنحب لمن فاته رمضان و صام عنه شوالا أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب

"...dan demikian pula dari apa yang difatwakan Al-Walid rahimahullah bahwa disukai bagi seseorang yang terluput dari puasa Ramadhan, dan ia meng-qadha puasa Ramadhan tersebut dibulan Syawwal, maka ia berpuasa 6 hari Syawwal". 

(Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj jilid 2 hal 424 Cet Darul Kutub Ilmiyah 2013 M)

____

KhB

Khudori Bagus



0 Komentar