Hukum Wanita Shalat Di Masjid tanpa kain Pembatas / Hijab


Masalah ibadah adalah masalah tauqify, yaitu permasalahan yang harus dicari dalil syar'i nya tidak bisa dihukumi dengan selera, perasaan atau kecenderungan pendapat pada komunitas tertentu.

Berikut ini adalah salah satu contoh permasalahan yang harus dihukumi secara sportif berdasarkan dalil syar'i.

Hukum Wanita Shalat Di Masjid tanpa kain Pembatas / Hijab.

√ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ


“Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk datang ke masjid-masjid Allah”


Dalam hadits lain :


خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا


“Sebaik-baik shaf shalat kaum pria adalah shaf pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf shalat kaum wanita adalah shaf yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama”


√ Akan tetapi perlu diingat bahwa shalat di rumah adalah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas :


وَبُيُتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ


“Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka”


[Kitab Ad-Da’wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63]


√ Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tidak ada hijab atau pembatas antara shaf laki-laki dengan wanita di dalam masjid. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits, antara lain:


عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا


Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Dahulu orang-orang laki-laki shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengikatkan sarung-sarung mereka pada leher-leher mereka (yakni karena sempitnya sarung-sarung mereka, Red) seperti keadaan anak-anak kecil. Dan dikatakan kepada wanita-wanita,’Janganlah kalian mengangkat kepala-kepala kalian sampai orang-orang laki-laki duduk’.” 


[HR Bukhari, no. 362; Muslim, no. 441].


Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Para wanita dilarang dari hal itu agar ketika mengangkat kepala mereka dari sujud, mereka tidak melihat sesuatu dari aurat-aurat laki-laki ketika mereka bangkit”. 


[Fathul Bari, syarh hadits no. 362].


Walaupun demikian, adanya hijab atau pembatas antara shaf laki-laki di sebelah depan, dengan shaf wanita di sebelah belakang tidak termasuk bid’ah atau perkara yang menyelisihi syari’at. 


Karena hal itu termasuk saddudz dzari’ah (mencegah sarana atau sebab kemaksiatan).


__

Kesimpulan:


√ Para wanita tetap boleh shalat di masjid meskipun tidak tersedia hijab penutup berdasarkan keumuman hadits Nabi : 


“Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk datang ke masjid-masjid Allah”.


Dengan catatan mereka harus menutup Aurat Secara Kaafah.


√ Namun, Jauh lebih baik para wanita agar Shalat di Rumah masing- masing.

__


Pembahasan Berikutnya :

Ternyata Siswa siswi Sekolah di Saudi Masih Dicampur, Tidak Nyunahkah..?



0 Komentar