1. Fardhu Kifayah.
Ini adalah pendapat mu’tamad (pegangan utama) dalam Madzhab Syafi'i. Harus ada sebagian orang yang mengerjakannya agar kewajiban di suatu wilayah gugur.
2. Sunnah Mu'akkadah.
Pandangan dalam Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab Hanafi. Merupakan sunnah yang sangat ditekankan untuk tidak ditinggalkan.
3. Fardhu 'Ain.
Pendapat Madzhab Hanbali (Imam Ahmad) dan Imam As-Subki. Artinya, setiap laki-laki muslim wajib mengerjakannya secara pribadi.
4. Syarat Sah Shalat.
Perspektif Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim. Menurut beliau, shalat baru dianggap sah jika dilakukan berjama’ah (bagi yang tidak memiliki udzur).
Apapun pilihannya, shalat jama'ah adalah syiar Islam yang sangat besar. Jangan sampai kita melalaikannya tanpa alasan yang syar'i.
0 Komentar