___
Ust. Khudori, S.H.I, S.Th.I, M.Pd
Di tengah dinamika penyelenggaraan ibadah haji modern, muncul satu isu yang menyentuh wilayah paling sensitif dalam fikih manasik yaitu penyembelihan dam (hadyu tamattu’).
Akhir akhir ini Majlis Tarjih Muhammadiyah melontarkan gagasan agar dam yang merupakan salahsatu bentuk Hadyu disembelih di Tanah air dengan alasan efisiensi biaya dan optimalisasi manfaat sosial.
Hal ini memicu Perdebatan yang bukan sekadar membahas teknis administratif, tetapi menyangkut hakikat ibadah yang bersifat tauqīfī—yakni ibadah yang batasan dan tata caranya ditentukan oleh wahyu, bukan oleh pertimbangan rasional semata.
Hadyu adalah hewan yang dipersembahkan untuk disembelih di Makkah dalam rangka ibadah haji atau umrah. Hewan tersebut bisa berupa unta, sapi, atau kambing, sebagaimana juga berlaku dalam ibadah kurban pada umumnya.
Dalam fiqih Islam, hadyu tidak selalu bersifat sunnah. Pada kondisi tertentu, ia justru menjadi kewajiban. Di antaranya:
1. Haji Tamattu’ dan Qiran: Jamaah yang melaksanakan dua jenis haji ini diwajibkan menyembelih hadyu sebagai bentuk syukur dan penyempurna ibadah.
2. Denda (dam): Hadyu juga menjadi bentuk tebusan bagi jamaah yang melakukan pelanggaran dalam ihram.
3. Nadzar: Seseorang yang bernazar untuk menyembelih hewan di Tanah Haram juga termasuk dalam kategori hadyu.
Sebagaimana kita tahu bahwa kebijakan pemerintah Saudi yang mewajibkan penyembelihan melalui lembaga resmi (seperti al-Adhāḥī) turut mempersempit ruang praktik tradisional jamaah. Maka, di antara dua arus ini, seorang muslim dituntut untuk kembali kepada sumber utama yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman ulama.
• Dalil Al Qur'an mengenai Lokasi Penyembelihan Hadyu
Allah Ta‘ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ (95)
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang berihram. Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan yang dibunuh, menurut keputusan dua orang yang adil di antara kalian, sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka‘bah. Atau sebagai kaffarah dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa sebanding dengan itu, agar dia merasakan akibat perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa mengulanginya, maka Allah akan menyiksanya. Dan Allah Maha Perkasa lagi memiliki pembalasan.” (QS. Al-Mā’idah: 95)
Perhatikan firman Allah “...sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka‘bah...”
Demikian pula firman-Nya:
لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيق
“Bagi kalian pada hewan-hewan itu ada beberapa manfaat sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat (penyembelihan)-nya adalah menuju ke Baitul ‘Atiq (Ka‘bah).”
(QS. Al-Ḥajj: 33)
Perhatikan “...kemudian tempat penyembelihannya adalah menuju ke Baitul ‘Atiq (Ka‘bah).”
Dua ayat ini menjadi fondasi utama dalam masalah ini. Ungkapan “بَالِغَ الْكَعْبَةِ” dan
“مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ”
bukan sekadar simbolik, tetapi penegasan bahwa penyembelihan hadyu memiliki keterikatan geografis dengan Tanah Haram. Ia bukan sekadar ibadah penyembelihan, tetapi bagian dari rangkaian manasik yang menyatu dengan المكان (tempat) sebagaimana ia terkait dengan الزمان (waktu).
• Hadits Nabi Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai Tempat Penyembelihan Hadyu
Dari Jabir radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah shallallāhu alaihi wasallam bersabda:
«مِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ، وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ طَرِيقٌ وَمَنْحَرٌ، وَكُلُّ عَرَفَةَ مَوْقِفٌ، وَكُلُّ الْمُزْدَلِفَةِ مَوْقِفٌ»
“Seluruh Mina adalah tempat penyembelihan. Seluruh jalan-jalan luas (fijāj) di Makkah adalah jalan dan tempat penyembelihan. Seluruh Arafah adalah tempat wuquf. Dan seluruh Muzdalifah adalah tempat wuquf.”
(HR. Ibnu Mājah no. 3048, hasan shahih)
Perhatikan kata ini “Seluruh Mina adalah tempat penyembelihan. Seluruh jalan-jalan luas (fijāj) di Makkah adalah jalan dan tempat penyembelihan.”
Hadits ini memberikan keluasan dalam batas Tanah Haram, bukan keluasan untuk keluar darinya. Ia menegaskan prinsip tawsi‘ah (kelapangan), tetapi tetap dalam koridor yang ditetapkan syariat.
Lebih dari itu, Nabi shallallahu alaihi wasallam sendiri menyembelih hadyu beliau di Mina, dan bersabda:
“Ambillah dariku manasik kalian.”
Ini bukan sekadar anjuran, tetapi manhaj.
Ibadah Tauqifi dan Batas Maslahat.
Para ulama sepakat bahwa hadyu tamattu’ adalah ibadah yang bersifat tauqifi. Ia tidak dapat dipindahkan hanya karena pertimbangan rasional seperti Biaya lebih murah, Distribusi lebih bermanfaat, Kemudahan logistik
Sebab jika pintu ini dibuka, maka seluruh struktur manasik berpotensi mengalami pergeseran.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara ibadah murni (ta‘abbudi, dan ibadah sosial (ma‘qūl al-ma‘nā secara dominan). Maka Hadyu lebih dekat kepada yang pertama.
• Menimbang alasan Muhammadiyah melaksanakan Hadyu ( DAM ) di Tanah Air.
1. Pertimbangan Biaya
Tidak dapat dipungkiri bahwa biaya dam di Saudi lebih mahal. Namun, realitas ini bukanlah anomali. Semua kebutuhan di Tanah Haram memang lebih tinggi nilainya dibandingkan di Indonesia. Secangkir kopi sederhana di Makkah bisa mencapai 3–5 riyal, jauh di atas harga di tanah air.
Apakah karena itu kita memindahkan semua transaksi ibadah ke Indonesia? Tentu tidak.
Sebab mahalnya biaya adalah konsekuensi tempat, bukan alasan perubahan hukum.
2. Pertimbangan Manfaat Sosial
Gagasan bahwa penyembelihan di Indonesia lebih bermanfaat bagi fakir miskin adalah benar dalam konteks sosial. Namun, hadyu bukan sekadar distribusi daging.
Ia adalah, Syiar, Nusuk, Bagian dari manasik
Yang memiliki keterikatan dengan Tanah Haram sebagai maḥall al-‘ibādah.
3. Kebijakan Saudi dan Realitas Baru
Larangan penyembelihan mandiri dan kewajiban melalui lembaga resmi memang menimbulkan kesulitan. Namun, perlu dipahami:
Ini adalah tanzhīm (regulasi administratif), bukan taghyīr (perubahan hukum syar‘i).
Selama penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram dan pada waktunya, maka esensi ibadah masih terjaga.
Perlu juga dicermati sebuah realitas yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tidak sedikit jamaah haji Indonesia yang menyembelih hadyu tamattu’ di Makkah melalui pihak-pihak tidak resmi.
Dalam praktiknya, penyembelihan tersebut sering kali dilakukan sebelum hari Nahar (10 Dzulhijjah).
Padahal, pendapat yang kuat dalam fiqih menyatakan bahwa waktu penyembelihan hadyu adalah pada hari Nahar dan hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah). Penyembelihan sebelum waktu tersebut tidak sesuai dengan tuntunan manasik yang dicontohkan oleh Nabi shallallāhu alaihi wasallam.
Dengan demikian, sebagian praktik lama yang dianggap “memudahkan” justru menyimpan problem dari sisi ketepatan waktu ibadah.
Dalam konteks ini, kebijakan otoritas Saudi yang kini melarang penyembelihan melalui jalur tidak resmi dapat dilihat bukan semata sebagai pembatasan, tetapi juga sebagai bentuk penertiban agar pelaksanaan hadyu lebih sesuai dengan ketentuan syariat—baik dari sisi tempat maupun waktu.
Dalam banyak perdebatan modern, sering kali yang hilang adalah dimensi ta‘abbud.
Haji bukan sekadar efisiensi. Ia adalah, perjalanan tunduk, latihan kepatuhan, pembebasan diri dari dominasi logika duniawi
Allah berfirman:
“...agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka...” (QS. Al-Ḥajj: 28)
Manfaat dalam ayat ini tidak selalu berarti keuntungan materi. Ia bisa berupa penguatan iman, pelurusan niat dan penghambaan total
• Pendapat Jumhur Ulama:
Mayoritas ulama dari empat mazhab berpendapat bahwa Penyembelihan hadyu di luar Tanah Haram tidak sah.
Pandangan ini juga dipegang oleh berbagai lembaga fatwa, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Karena itu, memindahkan dam ke luar Haram berarti keluar dari pendapat yang paling kuat dan paling hati-hati.
Polemik DAM hari ini sejatinya menguji satu hal apakah kita masih menempatkan wahyu di atas maslahat, atau mulai membaliknya?
Dalam kondisi adanya perbedaan pendapat, maka jalan yang paling menenangkan hati adalah kembali kepada yang paling kuat dalilnya dan paling selamat dari khilaf.
Dan dalam masalah ini, itu berarti: menunaikan hadyu di Tanah Haram, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan mayoritas ulama.
Karena dalam ibadah, keselamatan bukan terletak pada kemudahan yang kita pilih,
tetapi pada kebenaran yang kita ikuti.
0 Komentar