Meluruskan Perkataan " Ini Qurbanku" Katanya Pequrban Menjadi Haram Memakan Daging Qurbannya. ( Imām al Bujairimi VS Imām al- Mawardi)

Rame diberanda membahas perkata orang yang akan berqurban," ini Qurbanku" yang dihukumi seperti Qurban Nadzar. 

Berikut penjelasan satsetnya..
Para ulama membagi Qurban menjadi 2, ada yang Sunnah dan ada yang Wajib. 
Qurban Sunnah adalah udhiyah yang biasa di lakukan di Iedul Adha. Dan Qurban wajib adalah Qurban yang disebabkan oleh Nadzar seseorang atau karena seseorang telah mewajibkan kepada dirinya sendiri dengan lafaz tertentu.

1. Qurban Sunnah.

Yaitu kurban yang dilakukan sebagai ibadah sunnah muakkadah tanpa nadzar dan tanpa mewajibkan diri.

“Saya ingin berkurban tahun ini.”

Membeli kambing lalu berniat kurban biasa.
Hukum asalnya Sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Qurban jenis ini Sangat dianjurkan bagi yang mampu.

• Konsekuensi Hukum Qurban Sunnah

a. Boleh dimakan oleh orang yang berqurban
Bahkan dianjurkan memakan sebagian dagingnya.

Dalilnya firman Allah taala:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا

“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan.”

QS. Al-Hajj: 28
b. Boleh diberikan kepada, fakir miskin, kerabat, tetangga, orang kaya sebagai hadiah

c. Boleh disimpan dagingnya
d. Jika hewan sudah ditentukan lalu rusak atau mati tanpa kelalaian, Tidak wajib mengganti menurut banyak ulama karena asalnya sunnah.

2. Qurban Wajib
Qurban menjadi wajib melalui dua sebab utama:

A. Qurban Nadzar
Contoh, seseorang berkata: 

“Kalau anak saya sembuh, saya bernadzar akan menyembelih kambing.”

Maka Qurban itu wajib dipenuhi.

B. Mewajibkan dengan lafaz Ta’yin ( spesifik ) atau iltizam ( Mengharuskan) 
Misalnya seseorang berkata:

"Hewan ini Qurban saya "
“Kambing ini adalah Qurban saya karena Allah.”
“Saya wajibkan hewan ini menjadi udhiyah.”

Di beberapa kitab madzhab Syafi'i kurban bisa menjadi wajib ketika ditentukan (ta'yin). Contoh ketika orang yang kurban mengatakan "Ini adalah hewan kurbanku". Perkataan tersebut menjadikan hewan kurbannya menjadi wajib. 

Akibatnya orang yang kurban dan keluarganya tidak boleh memakan daging qurbannya. Begitu juga orang kaya tidak berhak mendapatkan daging qurban. 

Semuanya harus disedekahkan para fakir masjid. Hal ini salah satunya sebagaimana dijelaskan oleh Al-Bujairimi
قَوْلُهُ: (وَلَا تَجِبُ إلَّا بِالنَّذْرِ) أَيْ أَوْ مَا أُلْحِقَ بِهِ كَأَنْ يَشْتَرِيَ شَاةً وَيَقُولُ هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ فَإِنَّهَا تَجِبُ بِمُجَرَّدِ هَذَا اللَّفْظِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَنْ يَتَعَاطَى شَيْئًا مِنْهَا 
م ر. 

وَحِينَئِذٍ فَمَا يَقَعُ فِي أَلْسِنَةِ الْعَوَامّ كَثِيرًا مِنْ شِرَائِهِمْ مَا يُرِيدُونَ التَّضْحِيَةَ بِهِ مِنْ أَوَائِلِ السَّنَةِ، وَكُلُّ مَنْ سَأَلَهُمْ عَنْهَا يَقُولُونَ لَهُ تِلْكَ أُضْحِيَّةٌ مَعَ جَهْلِهِمْ بِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْأَحْكَامِ تَصِيرُ بِهِ أُضْحِيَّةً وَاجِبَةً يَمْتَنِعُ عَلَيْهِ أَكْلُهُ مِنْهَا
[البجيرمي ,حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب ,4/330]
Perkataannya: “Dan kurban tidak menjadi wajib kecuali dengan nadzar”, maksudnya: atau sesuatu yang disamakan dengan nadzar. Seperti seseorang membeli seekor kambing lalu berkata: “Ini adalah hewan kurban.” Maka hewan tersebut menjadi wajib hanya dengan sekadar ucapan itu.
Dan haram baginya serta bagi orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya untuk memakan sesuatu pun dari hewan tersebut. (امام رملي)
Dengan demikian, apa yang sering terjadi di lisan orang-orang awam, yaitu mereka membeli hewan yang ingin dijadikan kurban sejak awal tahun, lalu setiap ada orang yang bertanya tentang hewan itu mereka menjawab: “Itu hewan kurban,” sementara mereka tidak mengetahui hukum-hukum yang timbul dari ucapan tersebut, maka dengan ucapan itu hewan tersebut berubah menjadi kurban wajib sehingga tidak boleh baginya memakan sebagian darinya.
Sumber: Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib 

(Tuhfat al-Habib), jilid 4 halaman 330.
Namun ketentuan tersebut ketika diterapkan sekarang tentu sangat memberatkan. Bahkan bisa jadi hampir semua praktik kurban yang ada di Indonesia bisa salah samua. Karena hampir semua pengkurban mengatakan "ini kurban saya" minimal saat menyerahkan ke panitia.

Konsekuensi Kurban Wajib

1. Wajib disembelih
Tidak boleh dibatalkan begitu saja.

2. Tidak boleh dijual, Baik itu hewannya, dagingnya atau kulitnya. Pokonya bagian apa pun untuk keuntungan pribadi

3. Tidak boleh diganti sesuka hati
Karena sudah terkait ibadah wajib.

4. Jika rusak karena kelalaian maka wajib ganti, Karena statusnya amanah wajib.

Titik permasalahan nya adalah Apakah semua Qurban wajib status nya sama dengan Qurban Nadzar? Jawaban nya Tidak selalu.

Ini poin penting yang dijelaskan dalam konteks pembahasan saat ini. Sebagian ulama mutaqaddimin membedakan konsekuensi qurban Sunnah dan Nadzar. 

• Kurban Sunnah daging boleh dimakan pequrban. 
• Kurban Nadzar Daging tidak boleh dimakan penadzar, menurut banyak ulama

Adapun Kurban yang diwajibkan dengan ta’yin Banyak ulama tetap membolehkan makan.

Ketika seseorang berkata:
“Kambing ini jadi kurbanku.”
Maka hewan itu menjadi wajib disembelih, tetapi tidak otomatis seluruh hukumnya sama dengan nadzar.

Ini bisa kita lihat di kitab al-Hāwi al-Kabīr karya al-Māwardī, al-Syāmil karya Ibn al-Shabbāgh, dan beberapa kitab Imam Haramain serta Imam Ghazali. 

Di mana untuk kurban sunnah, ulama’ sepakat boleh dimakan oleh pengurban berbeda dengan kurban nadzar.

Ketika ada redaksi kurban menjadi wajib, maka redaksi itu bukan berarti menjadikan hewan kurban tersebut seperti kurban nadzar yang tidak boleh dimakan oleh pengurban. Melainkan hanya menunjukkan bahwa kurban tersebut wajib disembelih dan tidak boleh diganti oleh yang lain apalagi dijual seperti penjelasan sebelumnya.⁵⁴ 

Hal ini bisa kita lihat dengan jelas dari penjelasan imam al-Māwardī dalam kitab al-Hāwi al-Kabīr berikut ini:

فَإِذَا تَقَرَّرَتْ هَذِهِ الْجُمْلَةُ لَمْ يَخْلُ حَالُهَا بَعْدَ الْإِيجَابِ إِيَّاهَا أَنْ تَكُونَ عَنْ نَذْرٍ أَوْ تَطَوُّعٍ، فَأَمَّا التَّطَوُّعُ فَهُوَ مَا ابْتَدَأَ إِيجَابَهُ فَقَالَ: قَدْ جَعَلْتُ هَذِهِ الْبَدَنَةَ أُضْحِيَّةً فَيَجِبُ أَنْ يَذْبَحَهَا فِي أَيَّامِ النَّحْرِ وَكَذَلِكَ الْهَدْيُ ثُمَّ يُمْسِكُ بِهَا مَسْلَكَ الْأُضْحِيَّةِ وَذَلِكَ مُشْتَمِلٌ عَلَى أَرْبَعَةِ أَحْكَامٍ: أَحَدُهَا: أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا، وَالثَّانِي: أَنْ يُطْعِمَ الْفُقَرَاءَ، وَالثَّالِثُ: أَنْ يُهْدِيَ إِلَى الْأَغْنِيَاءِ، وَالرَّابِعُ: أَنْ يَدَّخِرَ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ})

Maka apabila pokok pembahasan ini telah ditetapkan, keadaan hewan tersebut setelah diwajibkan tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah karena nadzar atau karena tathawwu’ (sukarela/sunnah).
Adapun tathawwu’, yaitu seseorang yang memulai sendiri pewajiban itu dengan mengatakan:
“Aku telah menjadikan unta ini sebagai hewan kurban.”
Maka wajib baginya menyembelihnya pada hari-hari penyembelihan kurban. Demikian pula pada hewan hadyu. Setelah itu, hewan tersebut diperlakukan sebagaimana hukum hewan kurban biasa.
Dan hal itu mencakup empat hukum, Ia boleh memakan sebagian darinya. Ia memberi makan orang-orang fakir. Ia menghadiahkan sebagian kepada orang-orang kaya.
Ia boleh menyimpannya.

Allah Ta’ala berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا..
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang meminta.”

(QS. Al-Hajj: 36)

___
Ustadz Khudori 

0 Komentar