Ternyata Pembagian Daging Qurban ⅓ itu tidak ada Haditsnya.

Syariat tidak pernah menetapkan angka pasti berapa banyak peserta qurban boleh mengambil daging dari hewan qurbannya.
Tidak ada dalil yang membatasi harus sepertiga, seperempat, atau sekian kilogram.

Allah berfirman:
لِّیَشۡهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمۡ وَیَذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِیۤ أَیَّامࣲ مَّعۡلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِیمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۖ فَكُلُوا۟ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُوا۟ ٱلۡبَاۤىِٕسَ ٱلۡفَقِیرَ 

Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukanatas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

[Surat Al-Hajj: 28]
...فَكُلُوا۟ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُوا۟ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ 

“Makanlah darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” 
(QS. Al-Hajj: 36)

Ayat ini menunjukkan dua perkara: boleh makan dan boleh memberi, tanpa pembatasan kadar.

Dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni: tidak ada ukuran baku dalam pembagian daging qurban. Seseorang boleh menyedekahkan semuanya, boleh memakan semuanya, namun yang lebih utama adalah: sebagian dimakan, sebagian dihadiahkan, dan sebagian disedekahkan.
Anjuran yang masyhur (bukan kewajiban):

1/3 dimakan
1/3 dihadiahkan
1/3 disedekahkan
Ini anjuran kebaikan, bukan aturan yang mengikat.

Hal berdasarkan dari Riwayat Alqamah dari Ibnu Mas‘ud

قال علقمة (تابعي): "بعث معي عبد الله (ابن مسعود) بهدية (أي أضحية أو هدي)، فأمرني أن آكل ثلثاً، وأن أرسل إلى أهل أخيه عتبة بثلث، وأن أتصدق بثلث".

“Alqamah berkata: Abdullah bin Mas‘ud mengutus bersamaku seekor hewan hadyu (atau qurban), lalu beliau memerintahkanku agar memakan sepertiganya, mengirim sepertiga kepada keluarga saudaranya ‘Utbah, dan menyedekahkan sepertiga kepada orang-orang miskin.”
Juga Riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu:

الضحايا والهدايا: ثلث لك، وثلث لأهلك، وثلث للمساكين

“Daging qurban dan hadyu itu, sepertiga untukmu, sepertiga untuk keluargamu,
dan sepertiga untuk orang-orang miskin.”

Riwayat-riwayat ini menjadi dasar anjuran pembagian daging qurban menjadi tiga bagian Untuk dimakan sendiri, Untuk hadiah kepada kerabat/tetangga, Untuk sedekah kepada fakir miskin.

Namun pembagian sepertiga ini hukumnya bukan wajib, melainkan sunnah dan bentuk yang dianjurkan oleh banyak ulama. Yang Diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Umar dalam berbagai kitab atsar dan musannaf yaitu Al-Mushannaf
Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab
Al-Mughni

Namun Ini Berlaku Jika Ia Sendiri yang Menyembelih dan Mengelola Qurbannya

Kelonggaran ini sangat tepat ketika peserta qurban menyembelih sendiri hewannya, atau minimal mengurus langsung pembagiannya. Karena ia tahu persis:

Berapa bagian yang layak untuk keluarganya. Berapa yang harus dibagikan kepada fakir miskin..Dan ia bisa menjaga keseimbangan antara hak diri dan hak orang lain

Adapun jika qurban dikelola panitia dan melibatkan banyak peserta, maka tidak pantas seseorang mengambil seenaknya, karena di sana ada:

Hak peserta lain, Hak fakir miskin, Amanah pembagian yang adil, Hikmah Kehati-hatian Ini

Sikap menahan diri saat pembagian oleh panitia adalah untuk menghindari Keserakahan yang tidak terasa, Mengambil jatah yang bukan haknya, Mengurangi bagian fakir miskin, Melanggar amanah pembagian

Karena qurban bukan sekadar daging, tapi ibadah berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah.

Tidak ada batasan syariat berapa banyak peserta boleh mengambil daging qurbannya. Yang utama bahwa tetap berbagi kepada fakir miskin.

Lebih aman mengambil secukupnya bila pembagian melalui panitia, demi menjaga amanah dan keadilan.

Adapun konsep “sepertiga” dalam syariat memang sangat dikenal dalam bab wasiat, karena wasiat termasuk bagian dari hibah ataupun hadiah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Sa'd bin Abi Waqqash:

الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ

“Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.”
(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)


0 Komentar